Sebagai komponen penting keselamatan berkendara, ban merupakan merupakan penyelubung roda penggerak kendaraan. Karena merupakan komponen utama, maka pengetahuan tentang ban mutlak diperlukan.
Nah, kali ini kita akan mengulas tentang masa pakai ban atau expired date pada ban. Sering kali para pengguna kendaraan belum memahami arti masa pakai ban. Secara kasat mata biasanya kita lebih mengacu pada kondisi ban yang dilihat secara fisik berupa sudah tipisnya batik pada ban. Namun tentu saja pengamatan ini belum tentu akurat.
Banyak yang tak menghiraukan masa pakai ban, sehingga mereka masih tetap nekad meski memakai ban kadaluarsa. Menurut para ahli pembuat ban atau pabrikan ban di Indonesia, masa pakai maksimum ban kendaraan itu hingga enam tahun lamanya.
Apabila masa kadaluarsa ban sudah melampaui batas normal, maka hal yang biasanya timbul ialah karetnya mudah getas yang bisa mengakibatkan ban mudah pecah dan retak. Maka sebaiknya pemilihan ban kadaluarsa perlu diperhatikan dengan teliti. Cara memeriksanya pun mudah sekali.
Pertama, lihat kode produksi ban yang biasanya tertera di bagian samping ban kendaraan. Dan yang paling umum kode produksi ban itu berjumlah 5-8 digit, namun di setiap pabrikan ban tentu ada yang memiliki jumlah karakter khusus untuk menandainya. Anda juga bisa menggunakan standard Internasional sebagai salah satu acuan tersendiri, yakni empat digit angka dari belakang yang menandakan minggu sekaligus tahun ban produksi.
Sebagai contoh pada gambar, apabila terdapat kode seperti ini “1612” maka berarti ban itu diproduksi pada minggu ke-16 di tahun 2012. Dan masa pakai maksimal enam tahun kemudian, yakni pada tahun 2018. Pada gambar yang lain, kodenya “CLL2011” berarti ban diproduksi pada minggu ke 20 tahun 2011. Masa pakainya hingga tahun 2017.
Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar