Halaman

Translate

Cari

SHALAT ISYA BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG SHALAT TARAWEH

๐Ÿ”ฐ *SHALAT ISYA BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG SHALAT TARAWEH* ๐Ÿ”ฐ
❓SOAL :
*_Bolehkah bila seseorang belum shalat isya lalu membuat jamaah shalat isya, sementara di masjid tersebut sedang berlangsung shalat taraweh, dan itu terjadi di Masjid pabrik (tempat kerja) dari Agung di Sidoarjo_*
✅ JAWAB :

Barokallahu fikum akhuna Agung semoga istiqamah, terkait pertanyaan antum maka kami jawab dalam poin poin berikut ini :
1⃣ Tidak dibenarkan diadakan dua shalat berjamaah secara sengaja dalam satu masjid dengan waktu yang bersamaan, karena tentunya akan mengganggu jamaah yang lain, serta hilangnya hikmah diadakannya shalat berjamaah yaitu persatuan dan kebersamaan. Lebih di benci lagi kalau masjidnya kecil sehingga akan lebih mengganggu lagi kapada yang jamaah lain. Dan Hukum nya dalam masalah ini adalah makruh (dibenci) tidak sampai derajat Haram, dan kedua kedua shalatnya tetap sah , karena tidak ada dalil yang mengatakan batalnya shalat yang di lakukan dua jamaah dalam satu masjid.

๐Ÿ”ฒ Dalam fatwa Islam.web disebutkan :
ููŠูƒุฑู‡ ุฅู‚ุงู…ุฉ ุฌู…ุงุนุชูŠู† ููŠ ู…ุณุฌุฏ ูˆุงุญุฏ ููŠ ูˆู‚ุช ูˆุงุญุฏ ุนู…ุฏุง، ุฃู…ุง ู„ูˆ ุฃู‚ุงู… ุจุนุถ ุงู„ู…ุตู„ูŠู† ุฌู…ุงุนุฉ ุซุงู†ูŠุฉ ุฏูˆู† ุฃู† ูŠุนู„ู…ูˆุง ุจุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ุงู„ุฃูˆู„ู‰، ุจู„ ู„ู… ูŠุดุนุฑูˆุง ุจู‡ู… ุฅู„ุง ุจุนุฏ ุงู„ุดุฑูˆุน ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูู„ุง ุดูŠุก ุนู„ูŠู‡ู…، ูˆุนู„ูŠู‡ู… ุฃู† ูŠุชู…ูˆุง ุตู„ุงุชู‡ู…، ูˆู…ู† ุฏุฎู„ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ูุงู„ุฃูุถู„ ู„ู‡ ุฃู† ูŠู„ุชุญู‚ ุจุฎูŠุฑ ุงู„ุฌู…ุงุนุชูŠู†
Dimakruhkan (dibenci) mendirikan dua shalat berjamaah secara sengaja dalam satu masjid dengan waktu yang bersamaan, adapun kalau sebagian orang mengadakan shalat berjamaah kedua tanpa mengetahui adanya shalat berjamaah yang pertama (tidak tahu) , tidak menyadari kecuali setelah mulai shalatnya maka hal ini tidaklah masalah, dan hendaklah ia teruskan shalatnya, dan bagi yang masuk masjid (lalu mau shalat berjamaah) maka hendaklah ia bergabung dengan yang terbaik (bagus bacaan imamnya) diantara dua shalat berjamaah. (lihat fatwanya disini :
๐ŸŒ http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=80173
Sebagian ulama menyarankan bagi yang masuk masjid mau shalat berjamaah hendaklah bergabung dengan jamaah yang asli atau yang pertama, karena mereka lebih berhak.
2⃣ Ada perbedaan pendapat dikalangan para Ulama tentang hukum orang yang shalat wajib bermakmum kepada yang shalat Sunnah, antara yang membolehkan dan yang melarang. Pendapat yang melarang dalilnya adalah bahwa dijadikan Imam itu untuk diikuti, sementara orang yang shalat wajib bermakmum kepada yang shalat sunnah, itu sama saja dengan tidak mengikuti imam, inilah pendapatnya Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Abu Hanifah rahimahumullah. Adapun sebagian ulama lainnya membolehkan dengan dasar bahwa Mu’adz mengimami kaumnya setelah ia shalat Isya bersama Nabi shalallahu alaihi wasallam , sementara kaumnya belum shalat Isya, maka dalam hal ini Mu’azd mengimami kaum yang shalat wajib yaitu shalat isya, dan bagi Mu’adz sendiri sebagi shalat sunnah. Inilah pendapatnya Imam Syafi’i dan yang lainnya. (Lihat al Mughni, Ibnu Qudamah 3/20)
๐ŸŽ“ Imam Nawawi rahimahullah berkata :
"Seandainya dia shalat Isya di belakang imam yang shalat Taraweh, hal itu dibolehkan. Jika imamnya salam, hendaknya dia bangkit untuk menyempurnakan dua rakaat sisanya. Lebih utama jika dia selesaikan seorang diri." (Al-Majmu' Syarh Muhadzab, 4/270)
◼ Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Syafi’i yaitu yang membolehkan, sebagaimana di kuatkan juga oleh para ulama dan masyaikh diantaranya :
[1] Ulama Lajnah Daaimah (majlis Fatwa) Saudi Arabia ketika ditanya dalam masalah ini :
Menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, seorang yang shalat fardhu boleh bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah atau bermakmum kepada orang yang shalat sendirian. Seseorang tidak boleh menolak orang yang hendak bermakmum kepadanya. Telah sahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sedang shalat malam sendirian, lantas ia berdiri ikut shalat di samping kiri beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu memindahnya ke sebelah kanan beliau dan shalat bersamanya.
Telah sahih pula bahwa dahulu Mu’adz radhiyallahu ‘anhu shalat isya berjamaah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian pulang dan mengimami kaumnya shalat isya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkarinya.Demikian pula, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengimami shalat khauf dua rakaat bersama sekelompok sahabat kemudian salam. Setelah itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat mengimami kelompok yang lain kemudian salam. (HR. Abu Dawud) Pada shalat yang kedua, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sunnah. Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam. (Fatwa Lajnah ad Daaimah 7/405-406)
[2] Syaikh Muhammad Bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya :
๐Ÿ”Ž Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang mendapati orang lain sedang shalat sirriyah, ia tidak tahu apakah orang tersebut sedang shalat fardhu atau shalat sunat? Dan apa yang harus dilakukan oleh seorang imam yang ketika orang ini masuk masjid ia mendapatinya sedang shalat, apakah ia perlu memberi isyarat agar orang tersebut ikut dalam shalatnya jika ia shalat fardhu, atau menjauhkannya jika ia sedang shalat sunat?
๐ŸŽ“ Beliau rahimahullah menjawab :
Yang benar adalah, tidak masalah adanya perbedaan niat antara imam dengan makmum, seseorang boleh melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, sebagaimana yang dilakukan oleh Mu’adz bin Jabal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu setelah melaksanakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pulang kepada kaumnya lalu shalat mengimami mereka shalat itu juga. Bagi Mu’adz itu adalah shalat sunat, sedangkan bagi kaumnya itu adalah shalat fardhu.
Jika seseorang masuk masjid, sementara anda sedang shalat fardhu atau shalat sunat, lalu ia berdiri bersama anda sehingga menjadi berjama’ah, maka itu tidak mengapa, anda tidak perlu memberinya isyarat agar tidak masuk, tapi ia dibiarkan masuk shalat berjama’ah bersama anda, dan setelah anda selesai ia berdiri menyempurnakannya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunat. (Mukhtar Min Fatawa Ash-Shalah, hal. 66-67, Syaikh Ibnu Utsaimin)
[3] Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya :
๐Ÿ”Ž Apa hukum shalat sunat bermakmum kepada yang shalat fardhu?
๐ŸŽ“ Maka beliau rahimahullah menjawab :
Boleh, jika imam tersebut orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum shalat. Demikian juga jika orang tersebut adalah imam rawatib di masjid tersebut, tapi ia telah mengerjakan shalat tersebut dengan berjama’ah, lalu ketika datang ke masjidnya, ternyata mereka belum shalat, maka ia boleh shalat bersama mereka.
๐Ÿ“— Dalilnya adalah kisah Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu yang mana ia mengimami kaumnya dari golongan Anshar karena ia merupakan orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum, saat itu, ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Isya lalu shalat bersama beliau, kemudian kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka shalat Isya. Saat iti ia shalat sunat dan mereka shalat fardhu. Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena perbedaan niat antara imam dengan makmum, tapi yang benar hal ini dibolehkan karena adanya dalil yang jelas. Wallahu ‘alm. (Al-Lu’lu Al-Makin, Ibnu Jibrin, hal. 112-113)
3⃣ Berdasarkan penjelasan dan Fatwa para ulama diatas, maka terkait orang yang shalat Isya boleh berjamaah kepada orang yang sedang shalat Taraweh. Dalam hal ini Syaikh Bin Baaz rahimahullah pernah ditanya maka beliau mengatakan :
ู„ุง ุญุฑุฌ ุฃู† ูŠุตู„ูŠ ู…ุนู‡ู… ุจู†ูŠุฉ ุงู„ุนุดุงุก ููŠ ุฃุตุญ ู‚ูˆู„ูŠ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ، ูˆุฅุฐุง ุณู„ู… ุงู„ุฅู…ุงู… ู‚ุงู… ูุฃูƒู…ู„ ุตู„ุงุชู‡ ، ู„ู…ุง ุซุจุช ููŠ ุงู„ุตุญูŠุญูŠู† ุนู† ู…ุนุงุฐ ุจู† ุฌุจู„ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุฃู†ู‡ ูƒุงู† ูŠุตู„ูŠ ู…ุน ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุตู„ุงุฉ ุงู„ุนุดุงุก ุซู… ูŠุฑุฌุน ุฅู„ู‰ ู‚ูˆู…ู‡ ููŠุตู„ูŠ ุจู‡ู… ุชู„ูƒ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆู„ู… ูŠู†ูƒุฑ ุฐู„ูƒ ุงู„ู†ุจูŠ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ، ูุฏู„ ุนู„ู‰ ุฌูˆุงุฒ ุตู„ุงุฉ ุงู„ู…ูุชุฑุถ ุฎู„ู ุงู„ู…ุชู†ูู„ ، ูˆููŠ ุงู„ุตุญูŠุญ ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุฃู†ู‡ ููŠ ุจุนุถ ุฃู†ูˆุงุน ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฎูˆู ุตู„ู‰ ุจุทุงุฆูุฉ ุฑูƒุนุชูŠู† ุซู… ุณู„ู… ุซู… ุตู„ู‰ ุจุงู„ุทุงุฆูุฉ ุงู„ุฃุฎุฑู‰ ุฑูƒุนุชูŠู† ุซู… ุณู„ู… ููƒุงู†ุช ุงู„ุฃูˆู„ู‰ ูุฑุถู‡ ุฃู…ุง ุงู„ุซุงู†ูŠุฉ ููƒุงู†ุช ู†ูู„ุง ูˆู‡ู… ู…ูุชุฑุถูˆู† ، ูˆุงู„ู„ู‡ ูˆู„ูŠ ุงู„ุชูˆููŠู‚ .
Tidak mengapa dia shalat bersama mereka dengan niat shalat Isya menurut pendapat ulama yang paling shahih. Jika imam telah salam, dia berdiri menyempurnakan shalatnya, sebagaimana disebutkan dalam Shahihain dari Mua’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau shalat Isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kembali kepada kaumnya, lalu beliau shalat bersama mereka (menjadi imam-pent.), namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal itu. Hal ini menjukkan bolehnya shalat fardhu di belakang imam yang shalat sunnah. Di dalam hadits shahih disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa pada sebagian tata cara shalat khauf beliau shalat dua rakaat bersama sekelompok pasukan, kemudian shalat dua rakaat lagi bersama kelompok yang lain. Shalat yang pertama adalah shalat fardhu, sedangkan kedua sebagai shalat sunnah, meskipun bagi makmum itu adalah shalat wajib, wallahu waliyut taufiq. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baaz 12/181).
๐Ÿ’  KESIMPULAN :
Apa yang dilakukan saudara kita itu dimana mereka membuat jamaah sendiri untuk shalat isya, sementara ada sebagian kaum juga sedang mengadakan shalat taraweh adalah keliru, dan yang benar adalah seharusnya ia bergabung dengan yang sedang shalat taraweh, walaupun beda niatnya, karena hal ini di bolehkan sebagaimana yang telah di paparkan diatas, Demikian semoga bermanfaat, Wallahu waliyyut Taufiq.
✍๐Ÿผ Ustadz Abu Ghozie As Sundawie _hafidzahulloh_

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
๐Ÿ“ฎCHANNEL MULIA DENGAN SUNNAH
๐ŸŒ https://t.me/MuliaDenganSunnah
๐Ÿ”„ https://t.me/RisalahSunnah
๐Ÿ›ฐ Android app : https://goo.gl/ozGo2Q
๐ŸŒ Website : https://asysyamil.com
๐Ÿ’ ️ FB : https://goo.gl/tJdKZY
๐Ÿ“ฑ WA : 081381173870 Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar