════════════════════
* PERTANYAAN KELOMPOK *
════════════════════
* ◎ ❅ {EDITION EDITION - 06} ❅ ◎ *
* PERTANYAAN KELOMPOK *
════════════════════
* ◎ ❅ {EDITION EDITION - 06} ❅ ◎ *
Pertanyaan
Apakah setiap pembacaan dilakukan dari 2 atau 4 rakawih tarakih?
Jawab
Doa Antara dan Setelah Doa Tarawih
Apakah ada zikir, doa, atau bacaan khusus di antara doa tarawih? Ada beberapa peziarah yang berlatih membaca antara membaca di sholat tarawih setelah dua atau empat rakaat.
Harus dipahami bahwa zikir adalah bagian dari ibadah. Hukum ibadah itu ilegal sampai datang. Ada metode pengabdian yang terkenal di kalangan sarjana,
الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّحْرِيْمُ
"Hukum ibadah itu ilegal (sejauh itu ada)."
Diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid rahimahullah bahwa tidak boleh seseorang membuat dzikir-dzikir baru yang tidak dituntunkan yang dilakukan bersama ibadah baik dilakukan sebelum atau sesudahnya. Kita tahu bersama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam bersama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Lalu sahabat melakukan shalat malam tersebut sendiri-sendiri, ada pula yang berjama’ah, baik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau telah meninggal dunia. Tidak diketahui kalau mereka ketika itu membaca dzikir-dzikir tertentu setiap salam dari shalat malam tersebut.
Tidak adanya nukilan dari para ulama di kalangan sahabat begitu pula ulama setelahnya untuk dzikir berjama’ah di antara raka’at-raka’at shalat tarawih menunjukkan bahwa dzikir seperti itu tidak ada. Karena dzikir seperti itu jika ada, akan diketahui terang-terangan oleh mereka. Kalau ada tuntunan, tentu akan sampai pada kita. Sebaik-baik cara beragama adalah mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk para sahabat. Ibadah yang mereka lakukan, kita lakukan. Yang mereka tinggalkan, kita pun meninggalkannya. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab 50718)
Tambahan Faidah:
*Tahajjud Setelah Tarawih
Pertanyaan*
Pertanyaan*
Assalamualaikum ustad, mau tanya, apakah di bulan ramadhan masih ada sholat Sunat tahajjud ustad?
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ana bawakan jawaban Syaikh Shalih bin Fauzan berikut ini :
ولو أن الإنسان صلى التراويح، وأوتر مع الإمام، ثم قام من الليل وتهجد؛ فلا مانع من ذلك، ولا يعيد الوتر، بل يكفيه الوتر الذي أوتره مع الإمام، ويتهجد من الليل ما يسر الله له، وإن أخر الوتر إلى آخر صلاة الليل، فلا بأس، لكن تفوته متابعة الإمام، والأفضل أن يتابع الإمام أن يوتر معه؛ لقوله صلى الله عليه وسلم : (( من قام مع الإمام حتى ينصرف ؛ كتب له قيام ليلة )) [1]، فيتابع الإمام، ويوتر معه، ولا يمنع هذا من أن يقوم آخر الليل ويتهجد ما تيسر له
Sekiranya ada seseorang yang telah sholat Tarawih dan berwitir bersama imam, kemudian dia melaksanakan sholat malam lagi atau tahajjud, maka hal ini tidak mengapa. Namun dia tidak usah mengulang witirnya, karena witirnya dengan imam (saat taråwîh) sudah mencukupinya. Dia boleh bertahajud lagi di malam harinya sesuai dengan yang Allah mudahkan baginya.
Apabila ia mengakhirkan witir pada akhir sholat malam juga tidaklah mengapa, namun dia kehilangan keutamaan sholat mengikuti imam. Yang lbh utama baginya adalah hendaknya ia mengikuti imam dan berwitir bersamanya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa Salam :
“Barangsiapa yang sholat bersama imam hingga selesai, maka ditetapkan baginya pahala shalat malam (secara penuh).”
Maka hendaknya dia mengikuti imam dan berwitir bersama imam. Namun tidaklah mengapa jika ia melaksanakan sholat di malam harinya dengan tahajud.
Apabila ia mengakhirkan witir pada akhir sholat malam juga tidaklah mengapa, namun dia kehilangan keutamaan sholat mengikuti imam. Yang lbh utama baginya adalah hendaknya ia mengikuti imam dan berwitir bersamanya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa Salam :
“Barangsiapa yang sholat bersama imam hingga selesai, maka ditetapkan baginya pahala shalat malam (secara penuh).”
Maka hendaknya dia mengikuti imam dan berwitir bersama imam. Namun tidaklah mengapa jika ia melaksanakan sholat di malam harinya dengan tahajud.
Wallåhu a’lam.
*Hukum Puasa Bagi Orang Gila dan Orang Pikun*
Pertanyaan
Bismillah.. Ust ana mau tanya.
Bagaimana hukumnya puasa bagi orang yang tidak normal at tidak waras atu pikun, apakah dia masih wajib puasa atau wajib membayar fidya.
Bagaimana hukumnya puasa bagi orang yang tidak normal at tidak waras atu pikun, apakah dia masih wajib puasa atau wajib membayar fidya.
Mohon penjelasanya ust beserta dalilnya..?
Jawaban
Kewajiban puasa hanya Allah berikan untuk mukallaf, yaitu orang yang mendapat kewajiban syariat. Orang gila bukan termasuk mukallaf. Karena tidak berakal.
Oleh karena itu orang tidak berakal yang tidak berpuasa, tidak wajib fidyah, karena bukan mukallaf.
Demikan juga Orang tua yg sdh PIKUN menjadi gugur kewajibannya berpuasa di bulan Ramadhan, karena pd saat itu telah hilang darinya salah satu syarat wajibnya puasa, yaitu berakal. Di dlm hadits yg shohih, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
“Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.” Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir 3514], Sunan at-Tirmidzi (II/102/693).
Dengan demikian, orang yg pikun tidak wajib puasa Ramadhan dan tidak wajib pula membayar fidyah. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq
*Nishab Zakat Uang Tabungan*
Pertanyaa
Ijin bertanya Ust…. kalo kita punya tabungan. Apakah perhitungan nishob zakatnya seperti nishob emas?
Jawab:
Yang dijadikan patokan dalam zakat uang tabungan adalah nishâb emas, bukan perak.
*Di antara alasannya sebagai berikut*:
1. Nilai perak telah berubah setelah zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman-zaman sesudahnya. Hal ini berbeda dengan emas yang nilainya terhitung stabil.
2. Jika disetarakan dengan nishâb emas, maka itu akan setara atau mendekati nishâb zakat lainnya seperti nishâb pada binatang ternak (onta, sapid an kambing, pent). Nishâb zakat onta adalah 5 ekor, nishâb pada zakat kambing adalah 40 ekor, dan yang semisalnya. [Lihat Shahîh Fiqhis Sunnah II/22].
Banyak para ulama muassirin dan pendapat ini dikuatkan oleh Baitul Mal Wattamwil di Kuwait berdasarkan muktamar internasional, bahwa yang di pilih untuk nishob adalah ukuran emas karena emas relatif lebih stabil dibandingkan perak.
kami lebih cenderung dan memilih pendapat yang menggunakan standar nishâb emas untuk zakat mata uang (uang kertas)* karena alasannya yang begitu kuat. Demikian pula karena mengingat meningkatnya standar biaya hidup dan melonjaknya berbagai kebutuhan. [Lihat al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, II/773].
Kesimpulan:
* Standar nishâb yang menghemat uang adalah nishâb gold, yaitu 20 dinar atau 85 gram emas. *
Wallahu a'lam.
* Dijawab Oleh: Abu Syamil Humaidy ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ *
* ◎ ❅ {MDS - MF - Admin Grup MNM} ❅ ◎ *
* ◎ ❅ {MDS - MF - Admin Grup MNM} ❅ ◎ *
Editor: Admin AsySyamil.com
Raih amal dengan menyebarkan pos ini, semoga.
Jazakumullahu khoiron.
Jazakumullahu khoiron.
• ═══════ ◎ ❅ ◎ ═══════ ═══════ ═══════ •
CHANNEL MULAI LAGI
https://t.me/MuliaWithSunnah
https://t.me/RisalahSunnah
Aplikasi Android: https://goo.gl/ozGo2Q
Situs web: https://asysyamil.com
️ FB: https://goo.gl/tJdKZY
WA: 081381173870 Admin
CHANNEL MULAI LAGI
https://t.me/MuliaWithSunnah
https://t.me/RisalahSunnah
Aplikasi Android: https://goo.gl/ozGo2Q
Situs web: https://asysyamil.com
️ FB: https://goo.gl/tJdKZY
WA: 081381173870 Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar