Halaman

Translate

Cari

🌾 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa 🌾

Bagaimana dengan menelan ludah, sikat gigi pake odol, mencicipi masakan, mimpi basah, apakah membatalkan puasa?

MENJELANG Ramadhan, sebaiknya kita membekali diri dengan ILMU RAMADHAN, khususnya seputar PUASA, mulai dari syarat puasa, rukun puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hingga apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat Puasa Ramadhan.
Jika umat Islam sudah membekali diri dengan ILMU RAMADHAN, maka ketika sudah memasuki Ramadhan, umat tidak lagi bertanya seputar puasa Ramadhan.
Para penceramah tarawih dan Subuh pun dapat fokus ke tema-tema selain Ramadhan, tidak lagi berkutat soal, misalnya Pahala Puasa dan sebagainya tentang Ramadhan.
Namun, setelah sekian tahun melaksanakan Puasa Ramadhan, masih ada umat yang bertanya seputar Ramadhan justru saat berada di Bulan Ramadhan.
Berikut ini hal-hal yang sering ditanyakan seputar Puasa Ramadhan. Biasanya muncul dari jamaah pengajian atau forum-forum konsultasi.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Yang membatalkan puasa itu adalah
Makan
Minum
Bersetubuh
Sengaja Muntah
Haid
Nifas
Keluar Mani Sengaja
Gila
Murtad

YANG SERING DITANYAKAN
Ini pertanyaan yang sering dikemukakan karena ketidaktahuan atau lupa –maklum Puasa Ramadhan ‘kan setahun sekali.
1. Apakah makan minum tidak sengaja –karena lupa membatalkan puasa? Jawabannya, TIDAK.
“Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952).
2. Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Jawabannya, TIDAK.
“Dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…” (Fiqh Sunnah, 1:342).
“Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan/dibuang” (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270).
3. Apakah Sikat Gigi Pake Odol Batal Pusa? Jawabannya, TIDAK, selama odolnya tidak ditelan.
“Melakukan seperti itu (sikat gigi dengan pasta) tidaklah mengapa, selama tetap menjaga sesuatu agar tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore harinya.” (Fatwa Ramadhan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz).
4. Benarkah Tidur Siang Hari Saat Puasa Tramadhan Itu Ibadah?
Jawabannya, hadits yang artinya “Tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah..” adalah Hadits Dhoif bahkan Palsu (Silsilah Adh-Dhaifah, Fatwa Islam). Baca Selengkapnya
5. Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Jawabannya, TIDAK.
Karena mimpi basah itu tidak disengaja. Tapi, kalau “basahnya” itu disengaja dengan mengikuti syahwat, maka puasanya batal.
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492).
6. Apakah Niat Puasa Harus Dilafalkan, sebagaimana dilakukan setelah Shalat Tarawih?
Jawabannya, TIDAK HARUS, juga tidak ada larangan alias boleh. Karena, niat itu amalan hati (’amaliyah qolbiyah).
Niat yang sesungguhnya itu ada atau muncul dalam hati dan hanya diketahui oleh diri sendiri dan Allah SWT. Meskipun melafalkan niat, Nawaitu Shouma Ghodin, namun hatinya tidak berniat, maka itu bukan niat sebagaimana syarat sah puasa –niat puasa pada malam hari sebelum masuk waktu subuh.
7. Apakah di Waktu Imsak Masih Boleh Makan Minum?
Jawabannya: BOLEH. Waktu Imsak itu 10 menit sebelum waktu Subuh. Awal puasa itu dimulai saat masuk waktu Sholat Subuh. Imsak hanya untuk kehati-hatian atau jaga-jaga, jangan sampai “bablas”.
“Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187).
‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.R. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092).
8. Tidak Sahur, Apakah Sah Puasanya? Jawabannya: Sah.
9. Apakah Berkumur-Kumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa? Jawabannya: Tidak.
10. Apakah mencicipi makanan/masakan membatalkan puasa?
Jawabannya: Tidak.
“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah).
“Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa).
Demikian hal-hal yang membatalkan puasa dan yang sering ditanyakan seputar kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat puasa. Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan. Semoga berkah dan maqbul. Amin…! Wasalam. (www.risalahislam.com).*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar