Ketika kedua pasangan berzina kemudian menghasilkan anak hasil zina, maka anak tersebut bukanlah anak dari bapak biologisnya (bapak yang berzina). Walaupun kedua pasangan yang berzina tersebut AKHIRNYA MENIKAH.
Seringnya kedua pasangan zina terpaksa menikah atau dipaksa menikah jika mereka tidak berniat menggugurkan kandungannya agar tidak menanggung malu.
Anak hasil zina TIDAK dinasabkan kepada bapaknya secara syar’i, melainkan anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya.
Dari Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu TIDAK DAPAT APA-APA.” (HR Bukhari 6760 & Muslim 1457)
Tidak boleh bagi bapak yang berzina menjadi WALI bagi anak wanita hasil zina. Tidak boleh mengaku-ngaku bapak dan anak secara syariat. Karena ancamannya adalah pengharaman surga.
“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga HARAM untuknya.” (HR. Bukhari 6385)
Maka wali nikah bagi anak wanita tersebut adalah pemerintah dalam hal ini di negara kita adalah KUA (wali hakim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah" (HR. Abu Daud. 2083, shahih)
Maka jika sang bapak yang berzina NEKAT menjadi wali dan menikahkan anak wanita hasil zinanya, maka pernikahan tersebut tidak sah. Sang anak wanitapun tidak tahu jika pernikahannya tidak sah, dan jika dia berhubungan badan dengan suaminya maka dikhawatirkan statusnya adalah perzinahan.
Dan juga anak zina TIDAK BERHAK mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya. Demikian pula sebaliknya, jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan.
Maka solusinya, sang bapak & ibu yang dahulunya berzina MENJELASKAN baik-baik kepada anak wanitanya. Memang berat tetapi itulah hasil dosa yang memang ia harus tanggung agar selamat dari siksa akhirat.
JANGAN SEKALI PUN TERBESIT KEINGINAN DI HATIMU UNTUK BERZINA, MESKIPUN SEKADAR BERCANDA. JANGAN MAIN2 DGN HUKUM ALLAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar